Minggu, 14 Oktober 2012

PLAGIARISME

PLAGIARISME
A.    PENGERTIAN PLAGIARISME
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.
Pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan

Yang digolongkan sebagai plagiarisme :
a.    menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
b.    mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme :
a.    menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
b.    menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
c.    mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Ada berbagai macam cara mencegah praktek plagiarisme di tanah air, diantaranya sebagai berikut :
1.    Menumbuhkan intergritas pada diri mahasiswa, sehingga senantiasa bisa menjaga dan membantengi diri dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal.
2.    Meningkatkan fungsi dan peranan pembimbing penelitian, karena bagaimanapun hasil penelitian dari mahasiswanya adalah merupakan pertaruhan karir dari si pembimbing.
3.    Menggunakan software anti plagiarisme.

B.    DASAR HUKUM PLAGIARISME
Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;

Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :
1) Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku ;
2) Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak ; dan
3)     Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup
 terkait sumbernya.

Manakala unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapatlah diindikasikan adanya pelanggaran hak cipta, namun tanpa adanya unsur-unsur tersebut seperti apapun bentuk pelanggaran yang ada tidaklah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan tidaklah benar apabila dipaksakan menjadi suatu permasalahan hukum.

C.    SANKSI PLAGIAT (UU No. 20/2003)
Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan :
•    Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
•    dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).

Hak Cipta
•    Memberi perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
•    Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
•    Dianggap sebagai benda bergerak.
•    Dapat beralih atau dialihkan.
•    Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara.

Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta
•    Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Bentuk Ciptaan yang Dilindungi
•    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain;
•    Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
•    Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
•    Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
•    Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
•    Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
•    Arsitektur;
•    Peta;
•    Seni batik;
•    Fotografi;
•    Sinematografi; dan
•    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.

Ruang Lingkup HAKI
•    Hak cipta dan hak-hak berkaitan dgn hak cipta;
•    Merek;
•    Indikasi geografis;
•    Rancangan industri;
•    Paten;
•    Desain layout dari rangkaian elektronik terpadu;
•    Perlindungan thd rahasia dagang; dan
•    Pengendalian praktek-praktek persaingan tdk sehat dalam perjanjian lisensi.

Cara Menghindari Plagiat
•    Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
•    Tulis ulang (paraphrase); dan
•    Cantumkan sumbernya dengan benar.

Cara Melakukan Paraphrase
•    Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
•    Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
•    Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
•    Periksa ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.

Yang Termasuk Kutipan
•    Ringkasan (summary);
•    Ungkapan dengan kata-kata sendiri (paraphrase);
•    Kutipan (quotation); dan
•    Statistik dan grafik.

Yang Bukan Kutipan
•    Pengetahuan umum (common sense);
•    Kesimpulan anda sendiri;
•    Fakta-fakta yang dapat ditemukan pada berbagai sumber; dan
•    Istilah standar (standard term) 




D.      Kesimpulan
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Sumber :
http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
http://erywijaya.wordpress.com/2010/04/16/plagiarisme-dan-solusi-pencegahannya/
http://gakpunyablog.wordpress.com/2011/06/02/pengertian-plagiat/ http://www.artikata.com/arti-345419-plagiat.html
http://abdurrahman-kholis.blogspot.com/2011/12/plagiarisme-sebagai-pelanggaran-uu-hak.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar