Minggu, 14 Oktober 2012

PLAGIARISME

PLAGIARISME
A.    PENGERTIAN PLAGIARISME
Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.
Pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan

Yang digolongkan sebagai plagiarisme :
a.    menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
b.    mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme :
a.    menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
b.    menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
c.    mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.

Ada berbagai macam cara mencegah praktek plagiarisme di tanah air, diantaranya sebagai berikut :
1.    Menumbuhkan intergritas pada diri mahasiswa, sehingga senantiasa bisa menjaga dan membantengi diri dari perbuatan copy-paste tanpa menyebutkan sumber asal.
2.    Meningkatkan fungsi dan peranan pembimbing penelitian, karena bagaimanapun hasil penelitian dari mahasiswanya adalah merupakan pertaruhan karir dari si pembimbing.
3.    Menggunakan software anti plagiarisme.

B.    DASAR HUKUM PLAGIARISME
Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan ketentuan pidananya sebagaimana berikut ;

Pasal 72 ayat (1) :
“Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”.

yang dalam hal ini, terkait dengan ketentuan mengenai pengertian dari hak cipta adalah sebagai berikut ;
Pasal 2 ayat (1) :
“Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku”.

Berdasarkan hal yang diutarakan diatas, agar seorang pencipta memiliki hak cipta sebagai hak eksklusif atas ciptaannya maka terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran ciptaan sebagaimana yang diamanatkan ketentuan Pasal 35 s/d 44 UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Selain itu, yang dapat disebut sebagai pencipta, pemilik atau pemegang hak cipta, berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (1) UU Hak Cipta adalah :
a. Orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada Direktorat Jenderal ; atau
b. Orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.

Oleh karenanya, merujuk kepada definisi serta dasar hukum plagiarisme atau plagiat yang ada sebagaimana dijabarkan diatas, maka secara sederhana terdapat beberapa unsur dasar untuk menentukan apakah telah terjadi pelanggaran hak cipta atau tidak, antara lain :
1) Terdapat ciptaan yang dilindungi hak cipta, dimana masa perlindungannya masih berlaku ;
2) Terdapat bagian substansial dari ciptaan tersebut yang diumumkan dan/atau diperbanyak ; dan
3)     Adanya pengumuman dan/atau perbanyakan ciptaan tersebut yang dilakukan tanpa seijin dari si pencipta atau pemegang hak cipta, dan tidak termasuk ke dalam penggunaan yang dibenarkan (fair use) menurut ketentuan UU Hak Cipta, atau dengan tidak mencantumkan keterangan yang cukup
 terkait sumbernya.

Manakala unsur-unsur tersebut terpenuhi maka dapatlah diindikasikan adanya pelanggaran hak cipta, namun tanpa adanya unsur-unsur tersebut seperti apapun bentuk pelanggaran yang ada tidaklah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan tidaklah benar apabila dipaksakan menjadi suatu permasalahan hukum.

C.    SANKSI PLAGIAT (UU No. 20/2003)
Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan :
•    Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
•    dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).

Hak Cipta
•    Memberi perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
•    Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
•    Dianggap sebagai benda bergerak.
•    Dapat beralih atau dialihkan.
•    Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara.

Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta
•    Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Bentuk Ciptaan yang Dilindungi
•    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain;
•    Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
•    Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
•    Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
•    Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
•    Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
•    Arsitektur;
•    Peta;
•    Seni batik;
•    Fotografi;
•    Sinematografi; dan
•    Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.

Ruang Lingkup HAKI
•    Hak cipta dan hak-hak berkaitan dgn hak cipta;
•    Merek;
•    Indikasi geografis;
•    Rancangan industri;
•    Paten;
•    Desain layout dari rangkaian elektronik terpadu;
•    Perlindungan thd rahasia dagang; dan
•    Pengendalian praktek-praktek persaingan tdk sehat dalam perjanjian lisensi.

Cara Menghindari Plagiat
•    Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
•    Tulis ulang (paraphrase); dan
•    Cantumkan sumbernya dengan benar.

Cara Melakukan Paraphrase
•    Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
•    Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
•    Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
•    Periksa ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.

Yang Termasuk Kutipan
•    Ringkasan (summary);
•    Ungkapan dengan kata-kata sendiri (paraphrase);
•    Kutipan (quotation); dan
•    Statistik dan grafik.

Yang Bukan Kutipan
•    Pengetahuan umum (common sense);
•    Kesimpulan anda sendiri;
•    Fakta-fakta yang dapat ditemukan pada berbagai sumber; dan
•    Istilah standar (standard term) 




D.      Kesimpulan
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Pada dasarnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidaklah mengenal istilah plagiarisme atau plagiat, oleh karenanya dalam kacamata hukum plagiarisme dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran terhadap hak cipta, dalam hal ini diatur melalui ketentuan Undang-Undang No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Sumber :
http://www.usu.ac.id/panduan-universitas/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
http://erywijaya.wordpress.com/2010/04/16/plagiarisme-dan-solusi-pencegahannya/
http://gakpunyablog.wordpress.com/2011/06/02/pengertian-plagiat/ http://www.artikata.com/arti-345419-plagiat.html
http://abdurrahman-kholis.blogspot.com/2011/12/plagiarisme-sebagai-pelanggaran-uu-hak.html





internet

INTERNET
a.    Sejarah internet
Internet merupakan jaringan komputer yang dibentuk oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat di tahun 1969, melalui proyek ARPA yang disebut ARPANET (Advanced Research Project Agency Network), di mana mereka mendemonstrasikan bagaimana dengan hardware dan software komputer yang berbasis UNIX, kita bisa melakukan komunikasi dalam jarak yang tidak terhingga melalui saluran telepon.
Proyek ARPANET merancang bentuk jaringan, kehandalan, seberapa besar informasi dapat dipindahkan, dan akhirnya semua standar yang mereka tentukan menjadi cikal bakal pembangunan protokol baru yang sekarang dikenal sebagai TCP/IP (Transmission Control Protocol/Internet Protocol).
Tujuan awal dibangunnya proyek itu adalah untuk keperluan militer. Pada saat itu Departemen Pertahanan Amerika Serikat (US Department of Defense) membuat sistem jaringan komputer yang tersebar dengan menghubungkan komputer di daerah-daerah vital untuk mengatasi masalah bila terjadi serangan nuklir dan untuk menghindari terjadinya informasi terpusat, yang apabila terjadi perang dapat mudah dihancurkan.
Pada mulanya ARPANET hanya menghubungkan 4 situs saja yaitu Stanford Research Institute, University of California, Santa Barbara, University of Utah, di mana mereka membentuk satu jaringan terpadu di tahun 1969, dan secara umum ARPANET diperkenalkan pada bulan Oktober 1972. Tidak lama kemudian proyek ini berkembang pesat di seluruh daerah, dan semua universitas di negara tersebut ingin bergabung, sehingga membuat ARPANET kesulitan untuk mengaturnya.
Oleh sebab itu ARPANET dipecah manjadi dua, yaitu "MILNET" untuk keperluan militer dan "ARPANET" baru yang lebih kecil untuk keperluan non-militer seperti, universitas-universitas. Gabungan kedua jaringan akhirnya dikenal dengan nama DARPA Internet, yang kemudian disederhanakan menjadi Internet.

b.    Pengertian Internet
Definisi internet adalah rangkaian atau jaringan sejumlah komputer yang saling berhubungan. Internet berasal dari kata interconnected-networking. Internet merupakan jaringan global yang menghubungkan suatu jaringan (network) dengan jaringan lainnya di seluruh dunia. Media yang menghubungkan bisa berupa kabel, kanal satelit maupun frekuensi radio.
Internet (kependekan dari interconnection-networking) secara harfiah ialah sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan standar Internet Protocol Suite (TCP/IP) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia. Manakala Internet (huruf 'I' besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.

Defenisi internet menurut para ahli :
1. Menurut Lani Sidharta (1996) : walaupun secara fisikInternet adalah interkoneksi antar jaringan komputernamun secara umum Internet harus dipandang sebagai sumber daya informasi. Isi Internet adalah informasi,dapat dibayangkan sebagai suatu database atau perpustakaan multi media yang sangat besar dan lengkap. Bahkan Internet dipandang sebagai dunia dalam bentuk lain (maya) karena hampir seluruh aspek kehidupan di dunia nyata ada di internet seperti bisnis,hiburan, olah raga, politik dan lain sebagainya.
2. Menurut Drew Heywood (1996) : sejarah Internet bermula pada akhir dekade 60-an saat United StatesDepartment of Defense (DoD) memerlukan standar baru untuk komunikasi Internet working. Yaitu standar yang mampu menghubungkan segala jenis komputer di DoD dengan komputer milik kontraktor militer, organisasi penelitian dan ilmiah di universitas. Jaringan ini harus kuat, aman dan tahan kerusakan sehingga mampu beroperasi didalam kondisi minimum akibat bencana atau perang.

c. Manfaat internet
Dampak positif internet
1.    Menambah wawasan dan pengetahuan dari berbagai bidang dari seluruh dunia.
    Bagi para pelajar juga sangat banyak manfaat yang bisa diambil, banyak informasi yang berkaitan dengan pelajaran yang bisa didapat di internet, dan tidak diperoleh di bangku sekolah karena keterbatasan waktu mengajar guru.
2.    Sarana komunikasi
    Semakin canggihnya internet memungkinkan kita untuk saling berkomunikasi secara tak terbatas. Semua bisa dan mungkin dilakukandi jejaring sosial, dan tanpa harus beranjak tempat.
3.    Mencari uang di internet
    Sangat mungkin, bisa dan masuk akal. Sudah sangat banyak yang membuktikannya, bekerja online lewat internet bisa menjadi sumber penghasilan.

Dampak Negatif Internet
1.    Game online
    Permainan game memang bisa membuat hanyut para penggemarnya. Apalagi game online yang bisa berinteraksi dengan banyak orang dari seluruh belahan dunia. Sangat mengasikkan sekaligus membuat kecanduan, menjadi "lupa daratan tidak ingat lautan", lupa waktu, lupa kesehatan, boros biaya, (terutama bagi pelajar) dan lebih jauhnya lagi, game online bisa menjadi sarana perjudian.
2.  Media sosial atau jejaring sosial
    Seperti Facebook, Twitter, dan Friendster juga seperti game online. Bisa membuat kecanduan dan lupa, bahkan jejaring sosial Facebook sudah banyak menelan korban kejahatan dengan berbagai cara yang dilakukan pelakunya untuk menjerat korbannya.
3.  Penipuan lewat internet
    Ini juga yang paling banyak ditanyakan, marak terjadi dan banyak yang menjadi korban. Layanan online bisa menjadi sarana untuk pelaku tindak kejahatan apapun namanya, untuk menjerat sasaran penipuan.

    d. Aplikasi Internet
1.    World Wide Web (WWW).
WWW adalah dokumen-dokumen internet yang disimpan di server-server yang terdapat di seluruh dunia. Dokumen web dibuat dengan menggunakan format HTML.
2.    E-Mail.
E-Mail atau surat elektronik adalah aplikasi internet untuk sarana komunikasi surat-menyurat dalam bentuk elektronik. Adapun situs yang memberikan layanan e-mail seperti yahoo!, Gmail, bolehmail dan masih banyak lagi.
3.    Mailing List.
Mailing list atau Milis adalah aplikasi internet yang digunakan sebagai sarana diskusi atau bertukar informasi dalam satu kelompok melalui e-mail.
4.    Newsgroup.
Newsgroup adalah aplikasi internet yang digunakan untuk berkomunikasi satu sama lain dalam sebuah forum. Biasanya, anggota forum newsgroup mempunyai kepentingan dan ketertarikan yang sama serta membahas topik-topik tertentu.
5.    Internet Relay Chat.
IRC adalah aplikasi internet yang digunakan untuk bercakap-cakap di internet. Bercakap-cakap di internet dikenal dengan istilah chatting.
6.    File Transfer Protocol.
FTP adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengirimkan atau mengambil file ke atau dari komputer lain. FTP biasa digunakan untuk download dan upload file.
7.    Telnet.
Telnet adalah aplikasi internet yang digunakan untuk mengakses komputer yang letaknya jauh. Telnet dapat digunakan jika kita mempunyai IP Address dengan User ID and Password ke komputer tersebut.
8.    Gopher.
Gopher adalah aplikasi yang digunakan untuk mencari informasi yang ada di internet. Namun, informasi yang didapat hanya terbatas pada teks saja.
9.    Ping.

Ping adalah Packet Internet Gopher yang digunakan untuk mengetahui apakah komputer yang kita gunakan terhubung dengan komputer lain di internet. 

e. Kesimpulan
 Internet adalah rangkaian atau jaringan sejumlah komputer yang saling berhubungan. Internet berasal dari kata interconnected-networking. Internet merupakan jaringan global yang menghubungkan suatu jaringan (network) dengan jaringan lainnya di seluruh dunia. Media yang menghubungkan bisa berupa kabel, kanal satelit maupun frekuensi radio. Internet berguna untuk menambah wawasan dan pengetahuan dari berbagai bidang dari seluruh dunia.,sebagai sarana komunikasi dan bisa juga mencari uang seperti jual beli online.   


Sumber :
http://kuliah.imadewira.com/definisi-internet-dan-sejarah-internet/
http://iwansulistyo.blogspot.com/2011/07/manfaat-internet-secara-umum.html
http://berita-terhangat.blogspot.com/2012/08/definisi-dan-pengertian-internet.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Internet
http://seputar-internet.blogspot.com/2009/03/berbagai-aplikasi-internet.html